JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Didin alias Diding, terdakwa kasus narkoba Pulau Pandan, Jumat (24/6) menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim yang diketuai Tajuddin memvonis Diding 1 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, majelis hakim, memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir.
BACA JUGA : Walah!!!! Dituntut 12 Tahun, Diding Hanya Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim PN Jambi
"Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," sebut Zuhdi, JPU yang menangani perkara ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nelson Fredy menyebutkan, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Saksi-saksi maupun barang bukti yang dihadirkan tidak ada yang mengarah kepada terdakwa.
"Tuntutannya tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Keterangan saksi-saksi juga tak sesuai berkas tuntutan dengan keteranganya. Barang bukti yang dihadirkanpun tidak ada hubungannya dengan Diding," ujarnya. (wsn)
