JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Seorang pegawai SPBU di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi. Dia adalah Jarjani. Pria berusia 47 tahun ini diamankan karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dari data yang didapat, pegawai SPBU yang diduga menimbun solar tersebut ditangkap anggota Polres Merangin, Sabtu (25/6) sekitar pukul15.30 WIB di depan rumah kakaknya yang berlokasi di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.
Kapolres Merangin, AKBP Kartayuga Munggaran SIK melalui Kasat Reskrim, Ipda Muhamad Pahrul Rozi, mengatakan, dari penangkapan ini diamankan sebanyak 14 jerigen BBM jenis solar yang masing masing berisi 35 liter.
"Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di POM bensin yang berada di Kecamatan Pamenang sering terjadi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar," ujar Ipda Muhamad pahrul Rozi.
Kini pelaku sudah mendekam di Mapolres Merangin, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU Migas, maksimal hukuman pejara 5 tahun. (amn)
