JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah ditangkap beberapa waktu lalu, akhirnya Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Alam Barajo, Abdurrahman Effendi (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Kapolsekta Kotabaru, AKP Hendra Dorizen saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih mendalami kasus penipuan yang dilakukan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) tersebut.
" Sekarang Dia, (Tersangka) masih mendekam di sel tahanan Mapolsekta Kotabaru," ujar Dorizen, Senin (26/6).
Selain diamankan kata Dorizen, tersangka juga terancam dikenaka n pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan kurungan empat tahun penjara.
" Tersangka terancam pasal 372 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdurahman Efendi yang merupakan salah satu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Alam Barajo dilaporkan oleh seorang korban Roy Purba (50) dengan laporan LPB/444/IV/2016/SPKT III tgl 27 april 2016. Atas kasus penipuan.Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan pengurusan surat tanah (prona) Ždi rumah pelapor di Lorong Hidayat, RT 27, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Dalam kesepakatan tersebut pelapor dijanjikan bahwa surat tanah yang akan diurus terlapor selesai pada Desember 2013 dengan biaya RP 1.200.000 lanjut Bernard, pelapor menyetujui kesepakatan tersebut. Namun sampai pada waktu yang ditentukan surat tersebut belum juga selesai.
Kemudian pada 26 September 2015 terlapor meminta uang tambahan kepada pelapor sebesar RP2 juta rupiah. Namun, Sampai sekarang surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung selesai sehingga korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Kotabaru. (cok)
