JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melimpahkan berkas tersangka M Zen, cukong emas 2,3 Kg hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangkap di Merangin, belum lama ini.
Berkas M Zen, dilimpahkan berbarengan dengan berkas dua anak buahnya Nazarudin dan Amrizal, yang juga ditangkap polisi. Kini berkas sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pelimpahan tahap I ini dilakukan penyidik Rabu (29/6). Pelimpahan dilakukan setelah berkas dirampungkan penyidik.
Berkas tersangka kasus emas dengan tersangka M Zen dan dua anak buahnya sudah dilimpahkan hari ini, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan di ruangannya.
Diberitakan sebelumnya, 2,3 Kg emas diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Diamankan dua pria yakni Amrizal dan Nazarudin. Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. (pds)
