JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis (29/6) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,4 Kg atau senilai Rp3,1 miliar milik Budi Puntung yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dicampurkan ke dalam air yang sudah dahulu dilarutkan detergen.
"Jadi ini dicampur. Biar gak digunakan lagi. Barang bukti ini dimusnahkan takutnya ada penyusutan. Ini kita sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan juga," ujar Kapolda.
Saat ini proses pemusnahan terus dilakukan. Pemusnahan langsung dilakukan tersangka Budi Puntung yang merupakan bandar kelas internasional. (pds)
