iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dalam waktu dekat akan merampungkan penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Diantaranya, perkara alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi, lintasan atletik stadion Tri Lomba Juang, KONI.

Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengatakan, kedua perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penuuntutan. Dikatakan Imran, perhitungan kerugian negara dua kasus itu telah rampung.

"Minggu kedua pertengahan Juli ini, kita sudah buat skedul. Yang pertama, merampungkan berkas penyidikan perkara Alkes di rumah sakit Unja dan yang kedua lintasan atletik. Kedua berkasnya segera kita limpahkan ke penuntutan," katanya, belum lama ini.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan anggota DPRD Provinsi Jambi, Nasrullah Hamka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik anggaran bersumber dari APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2012. Perhitungan sementara penyidik, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Penyidik juga menetapkan Resza Pahlevi, kuasa Direktur PT Altira Pramanta sebagai tersangka.

Sementara Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014, Kejati Jambi menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes, laboratorium dan rumah sakit Unja tahun 2013. Hal ini berdasarkan pada hasil penyidikan, terkait pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Unja senilai Rp 35 miliar. Selain Aulia Tasman, penyidik juga melekatkan status tersangka kepada Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan alkes. (wsn)


Berita Terkait



add images