iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kasus hukum yang melibatkan seorang PNS Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi bernama Arbain, berkasnya terusnya berlanjut.

Kapolresta Jambi Kombespol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pasar Jambi kompol Ridwan Hutagaol mengatakan dalam waktu dekat berkas Arbain akan masuk ke tahap II alias dilimpahkan ke ke Jaksa Penuntut Umum.

Benar, dalam waktu dekat, setelah melengkapi berkas tahap I, Penyidik akan melakukan pelimpahan  ke tahap II. Ini Setelah Jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut lengkap," katanya saat dikonfirmasi via ponselnya Selasa (12/7).

Kapolsek kembali menjelaskan, Arbain terjerat kasus psetelah dilaporkan oleh salah seorang stafnya sendiri bernama Widya Eka Putri (25).

Kronologisnya, saat berada di depan pintu kamar di lantai 9 Novita Hotel Jambi, tersangka berkali-kali menarik tangan korban Widya, dipaksa untuk masuk ke dalam kamar. Beruntung korban melawan dan tidak mau diajak tersangka masuk ke kamar.

Atas kejadian itu. Korban langsung melaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Pasar.  Atas perbuatannya Arbain dijerat kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 335 ayat 2, kurungan penjara di bawah lima tahun.(cok)


Berita Terkait



add images