iklan Eko Desriyanto (pakai baju tahanan) berhasil diamankan aparat Polres Bungo Senin kemarin (11/7)
Eko Desriyanto (pakai baju tahanan) berhasil diamankan aparat Polres Bungo Senin kemarin (11/7)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Eko Desriyanto (39),  warga Jln Hoesin Saad, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo di kediamannya, Senin (11/7) kemarin.

Eko terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas aparat kepolisian karena melakukan perlawanan saat dibekuk. Eko ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Dinas milik Pengadilan Negri Bungo.

Saat dikonfirmasi Selasa (12/7), Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marbaro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Nofriyanto dengan LP/B/-293/VI/2016/Jambi/RES Bungo Tanggal 26 Juni 2016.

"Pelaku memang seorang residivis, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan ," kata Afrito, Selasa (12/7).

Dikatannya, saat ini penadah hasil curian tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 E dan 4 E JO 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

"Kita terus melakukan pengembangan, kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat dalam pencurian ini. selain menangkap pelaku kami juga berhasil mengamankan satu unit TV LG 32 inch dan satu ekor burung kacer dengan total nilai sekitar Rp 10 juta ," jelasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images