JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Seorang Kepala Sekolah dan Bidan di Kabupaten Tanjab Timur, diamankan polisi. Keduanya diamankan dalam kasus rekayasa umur seorang anak agar terbebas dari ancaman hukuman.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasatreskrim, IPTU Maruli Hutagalung mengungkapkan, Kepsek SDN 125/X Desa Sungai Cemara Kecamatan Sadu dengan inisial NJ dan seorang bidan dengan inisial RS, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus ini menyeruak dengan adanya tindak pidana berupa penganiayaan yang dilakukan MS, yang ditangani Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian MS dinyatakan tidak bersalah, oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih di bawah umur," terang Kasatreskrim.
MS adalah terdakwa kasus penganiyaan, yang laporan awalnya ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Namun berdasarkan putusan sela dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta agar terdakwa dilepaskan dari penahanan Jaksa Penuntut Umum. Karena dianggap terdapat kesalahan prosedur, bahwa terdakwa adalah dewasa namun saat disidik statusnya anak-anak.
"Padahal hal tersebut karena rekayasa orang tua terdakwa," ujarnya.
Namun setelah kembali diselidiki, ditemukan fakta baru bahwa usia MS direkayasa oleh orang tua MS, dengan melibatkan oknum kepsek dan seorang bidan berinisial RS yang pernah bertugas di Desa Teluk Kijing Kecamatan Nipah Panjang.
"Kedua oknum yang salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diduga telah membuat surat palsu seolah-olah MS masih dibawah umur. MS yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, sebenarnya lahir pada 10 Juli 1995. Kemudian kedua tersangka membuat surat palsu, dan menyatakan bahwa MS lahir pada 4 Januari 2000," bebernya. (yos)
