JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Beralasan karena terdesak kebutuhan ekonomi, Liuk Khiong bin Tengsionfie (58) nekat menjual trenggiling. Akhirnya tersangka pun harus mendekam dibalik jeruji besi. Sudah tiga kali tersangka melakukan aksinya.
"Sudah tiga saya melakukannya, satu tringgiling saya jual di Kota Jambi dengan harga perekor Rp 300 ribu, saya menyesal dan saya siap bertanggung jawab," aku tersangka, Rabu (13/7).
Sementara, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit Tipiter, IPDA Yudhi Prastyo mengatakan, tersangka diamankan saat hendak menjual dua ekor trenggiling Kamis (30/7) lalu diterminal Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi. Sebelum diamankan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa selama ini tersangka kerap menjual trenggiling.
"Informasi yang kami dapat laku kami kembangkan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata benar tersang sering melakukan penjualan trenggiling," urainya.
Tersangka akan dijerat kedalam Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang didapat langsung dititipkan di Kebun Binatang Jambi.
"Agar binatang dilindungi ini tidak mati. Kan bisa dilakukan perawatan oleh petugas kebun binatang," pungkasnya. (yos)
