iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, saat ini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, untuk melimpahkan tersangka JFH, istri muda anggota DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri yang terjerat kasus pengancaman. 
 
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, kemungkinan pelimpahan akan dilakukan pekan depan. 
 
"Informasi dari penyidik, pelimpahan dilakukan minggu depan. Tapi harinya yang belum tahu. Sekarang masih koordinasi," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan. 
 
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, jika waktu sudah ditetapkan maka segera dilakukan pelimpahan tahap II ini yakni tersangka dan barang bukti. Dalam proses penyidikan sendiri, penyidik setidaknya memintai keterangan 7 saksi dan 1 ahli. 
 
Diberitakan sebelumnya, JFH ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan ME. JFH dikenakan pasal Pasal 29 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. Tersangka tidak ditahan. Karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan kooperatif. 
 
Diberitakan sebelumnya, terlapor JFH dilaporkan oleh ME karena mendapat pesan singkat (SMS,red) dari terlapor dengan nada-nada cacian dan ancaman. Cacian dan makian itu, membuat perasaan pelapor menjadi malu dan ketakutan. (pds)

Berita Terkait



add images