JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah dilakukan rekontruksi, berkas kasus Pembunuhan Subiantoro (17) yang ditemukan tewas di Selincah langsung dilimpahkan ke Jaksa. Hingga kini, pihak Polsek Jambi Timur masih menungggu pemeriksaan berkas tersangka Dedi Dores (19), Mi (15), FAJ (16), MA (17), dan AA (17) yang dilakukan jaksa.
Ini dikatakan oleh Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari melalui Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Faisal. Disebutkannya, berkas saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Beberapa waktu lalu berkas kelimanya telah kami serahkan dan rekontruksi sebagai pelengkap berkas itu, ujar Ipda Ahmad Faisal, kepada wartawan.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, para pelaku masih dilakukan ditahan di Mapolsek Jambi Timur.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan terhadap Subiantoro (17) yang ditemukan tewas di lapangan sepakbola RT 25 Selincah, Kecamatan Jambi Timur beberapa waktu lalu.
Sebanyak 15 reka adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka. Mulai dari korban dan para tersangka duduk bersama sambil mabuk, mengucapkan kata - kata kotor hingga korban di ditinggalka para tersangka di lapangan bola.
Untuk tersangka Dedi alias Peot yang merupakan otak pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman 15 Tahun Penjara. Sedangkan anak dibawah umur dikenakan UU perlindungan anak pasal 80 ayat 2 ancaman 12 tahun penjara. (cok)
