JAMBIUPDATE.CO,SAROLANGUN Sadis perbuatan dua kakak beradik bernama Endang Fitra Kencana, dan Kiki Faren, warga Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, tega mengeroyok dan menganiaya Desbir (35) dan tak segan memenggal tangan korbannya sebelah kiri hingga putus,pada Senin (11/7) lalu, namun berhasil diciduk Tim Buser Polres Sarolangun bersama Resmob Polda Lampung saat hendak melarikan diri ke Jakarta pada Rabu (13/7).
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Dimas Arki yang memimpin perburuan kedua tersangka, menjelaskan motif kedua tersangka menganiaya korban adalah karena terbakar api cemburu.Endang si pelaku terbakar api cemburu, dan merasa tidak senang karena mantan istrinya terjalin cinta sama Desbir (red, korban).
Pelaku tidak senang karena mantan istrinya dipacari oleh korban,kata Dimas.
Dimas pun menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan tindak pidana penganiyaan berat dengan mengunakan benda tajam jenis parang terhadap korbannya, akibatnya, tangan sebelah kiri korban putus. Kedua pelaku meruapakan kakak beradik, dan Kiki Faren si adik, juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Korban beralamat tidak jauh dari rumah kedua pelaku,.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua beradik ini, wajib mendekam di Sel Tahanan Mapolres Sarolangun untuk pengusutan kasus lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara.(Dez)
