iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Ternyata perbuatan keji YA (70) warga Kecamatan Tanah Sepenggal terhadap anaknya HM (11) lebih dari dua kali. Pengakuannya, ini dilakukan karena nafsu melihat anaknya.

BACA JUGA : Korban Ditiduri Saat Istri Beribadah, Ini Kronologis Bapak Kandung di Bungo yang Mencabuli Anaknya

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan, dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa sudah lebih dari dua kali melakukan aksi biadabnya dan dia juga mengakui perbuatannya dilakukan berlandaskan nafsu belaka.

BACA JUGA : Biadab!!! Seorang Bapak di Bungo Cabuli Anak Kandung

Pengakuannya karena nafsu melihat anaknya, ujar Kasat Reskrim, Senin (18/7).

Lanjutnya, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sehelai celana dalan korban untuk dijadikan barang bukti (BB).

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (hnd)


Berita Terkait



add images