JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria warga Solok Sipin, Kota Jambi, ditangkap anggota Polres Merangin. Pelaku ditangkap, Selasa (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB, usai menyatroni nasabah Bank yang membawa uang Rp110 juta.
Kejadian ini terjadi saat korban pulang dari mengambil uang di Bank BRI Cabang Bangko. Setiba di halaman Kantor PT Bumi Timur Safero Pabrik Oksigen Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
"Pas korban Ilham bersama isterinya turun dari mobil. Pelaku mengambi tas cokelat milik korban di dalam mobil yang berisi uang Rp110 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Fahrurozi, Rabu (20/7).
Lanjutnya, korban teriak dan mengejar pelaku. Terjadi tarik menarik dan korban berhasil mengambil kembali tas berisi uang tersebut.
"Setengah jam kemudian, pelaku berhasil kita tangkap," sebutnya. (amn)
