JAMBIUPDATE.CO, JAMBI IW(39) pelanggan mucikari TL (16) warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur, yang ditangkap beberapa waktu lalu, hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Jambi. Ini dilakukan untuk mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur ini secara jelas.
Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap IW dan TL. Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
"Sampai sekarang, laki pengguna anak di bawah umur kita lakukan penahanan. Sementara mucikari dikembalikan kepada orang tua, namun berkas perkaranya tetap lanjut," ujar Kombes Pol Bernard SIbarani, Kamis (21/7).
Dalam kasus ini, lanjutnya, pemberkasan didahulukan terhadap tersangka TL. Mengingat sang mucikari yang menjual LL (17) ke pria hidung belang tersebut masih dibawah umur.
"Karena tersangka TL masih dibawah umur, maka kita dahulukan untuk kelengkapan berkas perkaranya, baru kita serahkan ke jaksa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersangka TL tersebut dilakukan setelah orang tua korban, yang melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya LL (17) telah diperkosa. TL diamankan dirumahnya sementara IW, pria hidung belang yang menyewa LL diringkus di kawasan Sipin.
LL diperdagangkan seharga Rp. 500 ribu untuk sekali kencan. Dari harga tersebut, keuntungan akan dibagi dua antara LL dan TL. Selain mendapatkan keuntungan dari LL, TL juga menerima tiap dari penggunanya sebesar Rp.100 ribu. (cok)
