JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi telah melimpahkan berkas perkara Faturrohman alias Maman (33) bandar sabu warga Jalan Hassanudin, RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, berkas tahap satu tersangka dilimpah untuk diteliti oleh jaksa. "Berkasnya dilimpah belum lama ini," ujar Kapolresta ketika dikonfirmasi via HP, Sabtu (23/7).
Jika berkas dinyatakan lengkap, kata Bernard, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti beserta tersangka ke jaksa. "Sekarang kita baru limpah tahap satu. Kita tunggu dulu jawaban dari jaksa apakah ada petunjuk lain atau tidak," jelasnya. Sementara, belum ada fakta baru dari bandar sabu yang telah menjadi target pihaknya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tersangka berhasil ringkus pada Senin (27/6) lalu di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Hassanudin, RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 37 paket kecil diduga narkoba jenis sabu. Selain itu timbangan digital, satu unit HP dan alat hisap sabu juga ikut diamankan. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap pada tahun 2012 atas kasus yang sama. Sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Lembaga Permasyarakatan dengan cara mesan via HP. (cok)
