iklan Tersangka pencabulan yang amankan aparat polres Merangin.
Tersangka pencabulan yang amankan aparat polres Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, MERNGIN - Tindak pidana Pencabulan kembali terjadi di wilayah polres Merangin. kali ini pencabulan terjadi pada Bunga (nama samaran,red) gadis belia yang masih berumur 16 tahun warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
 
Dari data yang berhsil di himpun jambiupdate.co, pelaku pencabulan tersebut bernama Bambang (19) warga Muara Siau.
 
Pelaku berhasil ditangkap berdaarkan laporan ayah korban bahwa Bunga telah disetubuhi pelaku. 
 
Kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut di benarkan oleh Kapolres Merangin Munggaran Kartayuga melalui kasat Reskrim Iptu Fahrurrozi.
 
"Yan benar, kita mengamankan pelaku pencabulan. Dari pengakuan pelaku, Pencabulan itu terjadi bulan Mei yang lalu. Pelaku melakukannya di salah satu rumah kosong yang berada di Desa Talang Kawo, Kecamatan Bangko," ungkapnya. (amn)

Berita Terkait



add images