iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Abi Aufah (25) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga jalan Radja Yamin, Kecamatan Telanaipura ini, ditangkap polisi karena mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya.

Kepada wartawan, Selasa (26/7), pelaku mengaku berniat ingin membuka usaha menjual ayam potong dan hanya terkendala modal. Karenanya, Dia nekat mencari jalan pintas dengan cara mencuri motor.

Satu motor ninja dan satu lagi motor Honda Revo,terang tersangka di Mapolsek Telanaipura.

Dia mengaku mencuri motor tetangganya itu saat suasana sepi. Saya mau untuk modal usaha menjual ayam potong. Saya sudah usaha kesana ke mari juga untuk mencari pinjaman tapi tidak dapat makanya saya nekat ambil motor ini, sesal tersangka.

Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol A Bastari Yusuf menjelasakan aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat 27 Juni tahun 2014 lalu, sekitar pukul 01.00 Wib. Tersangka berhasil ditangkap Senin (25/7) sekitar pukul 03.10 Wib setelah Menjadi DPO Polisi dalam tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku ditangkap di rumahnya. Sebelumnya Dia ini (pelaku,red) sudah menjadi DPO kita dua tahun lalu, ujar Kompol Ahmad Bastari. (cok)


Berita Terkait



add images