JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Dua ABG (Anak Baru Gede,red) di Kabupaten Merangin diringkus polisi. Keduanya adalah SA (18) warga Desa Plangki Kecamatan Batang Mesumai dan HD (16) warga Desa Nilau, Kecamatan Sungai Manau.
Kedua remaja ini tertangkap saat transaksi ganja di kediaman Saipul di Desa Plangki, Senin (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mengaman tersangka, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), dari tangan pelaku sebanyak 7 bungkus ganja siap edar, tiga buah korek api, satu unit Hp Nokia, dan uang sebesar Rp 450.000 ribu.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba. Kini keduanya tengah ditahan untuk menyelidikan lebih lanjut.
" Berdasarkan informasi dan kerjasama dengan masyarkat, kami kembali berhasil meringkus dua remaja yang diduga pelaku narkoba," ungkap Kapolres.
Kapolres menyampaikan, pelaku ini ditangkap dirumahnya lengkap bersama Barang Bukti sebanyak 7 bungkus ganja yang siap dikonsumsi, beberapa bukti lainnya.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancama diatas lima tahun penjara," tuntasnya. (amn)
