JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sudah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang terjadi di Kecamatan Nipah Panjang, Senin (25/7) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Dua warga diringkus anggota Opsnal Res Narkoba Polres Tanjabtim karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Keduanya adalah R (44) warga Parit 14, Dusun II Desa Sungai Raya Luar, dan F (35) warga Parit Tengah, RT 12 Kelurahan Nipah Panjang II. Dia ditangkap di Jalan Surya Hadi RT 02 RW 02, Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasubag Humas, Bripka Andhi, mengatakan, selain tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka masih kami lakukan penyidikan darimana sabu diperoleh," ujarnya, Selasa (26/7). (yos)
