JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Polres Kerinci memastikan kasus perzinahan Pimpinan DPRD Kerinci, AP dengan SK terus berlanjut. Pasalnya, AP dan SK sudah menjadi tersangka.
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, IPTU Dedi Kurniawan menegaskan, tidak ada pemberhentian Kasus AP. Mengenai adanya istri pelapor, yakni SK yang mencabut laporan, IPTU Dedi Kurniawan menyebut proses tetap dilanjutkan kecuali yang menarik laporan itu pelapor, karena yang dirugikan adalah suami tersangka.
"Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyelidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejaksaan," jelasnya.
Untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AP sebagai tersangka kata Kasat sudah dua kali, dimana panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang dan panggilan kedua datang.
"Dua kali sudah dipanggil, panggilan kedua dia datang," ucapnya.
Pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap SK. "SK sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya. (dik)
