JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat pria yang diduga pelaku ilegal loging diamankan anggota Polsek Bajubang Polres Batang Hari. Mereka diringkus Selasa (26/7) sekitar pukul 20.30 WIB di Kawasan hutan PT REKI Sektor Sungai Kandang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Empat orang yang diamankan, yakni Novi Anton Bin Suadi (24) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Ahmad Faisol Bin M.Zaki (40) warga Desa Sungkai Bertam Muarojambi, Ahmad Nurul Arifin Bin Sumarto (23) warga Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo dan Suharto Bin Kasio (32) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mesin pemotong kayu ukuran kecil, 3 unit sepeda motor, 71 batang kayu bulian panjang 2 meter, 2 bilah parang dan 1 buah buku tulis.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang Ilegal logging /memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pihak yang berwenang," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (28/7).
"Pelaku akan dikenakan pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang No. 41/1999 tentang kehutanan jo pasal 55 KUHP," tandasnya. (pds)
