iklan ilustrasi.
ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, segera melimpahkan berkas Taufik Hidayat, tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal jenis Solar sebanyak 20 ton.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini penyidik sudah kembali dari Jakarta memintai keterangan BPH Migas.

Penyidik sudah pulang ke Jambi. Keterangan ahli BPH Migas sudah dimintai, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Sabtu (30/7).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, untuk pelimpahan tahap I. Direncanakan, pekan depan berkasnya diserahkan ke Jaksa.

 Pemberkasan telah di selesaikan dan dinyatakan lengkap, katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polda Jambi mengamankan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga illegal yang dibawa Taufik Hidayat dengan mobil tangki BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy. Dia ditangkap di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. (pds) 


Berita Terkait



add images