iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Bobby Adrianus (19), kini harus mendekam dibalik jeruji besi, akibat ulahnya. Warga Lorong Bendera, RT 19, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, diringkus polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap SO (16), yang merupakan seorang siswi SMA di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombespol Bernard Sibarani melalui Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, kronologi kejadiannya berawal saat korban ditemui oleh tersangka Bobby saat korban hendak pergi ke sekolahnya untuk mengantarkan berkas sekolah.

Namun, sesampai disekolah, korban diajak pergi kerumah tersangka yang saat itu dalam keadaan sepi.

"Sesampai dirumah tersangka, baju dan celana korban lalu dilucuti oleh tersangka, hingga dalam keadaan tanpa berbusana," terangnya

"Korban lalu disetubuhi, sebanyak dua kali didalam rumah tersangka," Tandasnya kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 76D Jo 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak. (cok)


Berita Terkait



add images