JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat orang tersangka pembunuhan Subiantoro (17), seorang anggota anak punk yang mayatnya ditemukan warga di sebuah lapangan di RT 25, Selincah, Kecamatan Jambi Timur beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Keempatnya merupakan tersangka yang masih dibawah umur. Sementara satu tersangka lainnya, Dedy Dores alias Peot (19) belum dilimpahkan kepada JPU.
Floramida Sitorus, JPU yang menangani perkara ini mengatakan, empat pelaku yang dilimpahkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Pelimpahannya besok. Tersangkanya 4 orang anak-anak atas nama M Amin, Muhammad Indra, Akhmad Afrzal dan Fajar Pratama. Mereka ditahan selama 5 hari ke depan sejak hari ini dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara ini, katanya, para tersangka penahanannya dititipkan ke Lapas Klas II A Jambi. "Mereka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Rabu besok akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidang," tandasnya.
Seperti diketahui, Subiantoro (17), ditemukan tewas di sebuah lapangan di RT 25, Selincah, Kecamatan Jambi Timur beberapa waktu lalu. Dalam reka adegan yang digelar belum lama ini, ada 15 adegan yang diperagakan para tersangka. (wsn)
