iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Bungo Ahmad Fauzan, yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gubernur Cup 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 328,5 juta lebih batal dituntut, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/8).

Menurut Panitera dalam kasus ini, Kahfi A Lutfi, sidang ditunda, Rabu (3/8). "Tunda hari Rabu tanggal 3 Agustus karena tuntutan dari JPU belum siap," katanya Kahfi.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka dalam berkas terpisah. Diantaranya, Ahmad Fauzan yang sudah ke meja hijau. Lalu Mastibi Zaharie selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Khairul Anwar selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini.

Kedua tersangka lainnya merupakan PNS di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Bungo. Fauzan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider.

Kemudian dakwaan lebih subsider, yakni Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahmad Fauzan sendiri dalam kasus ini bertindak sebagai Ketua PSSI Cabang Bungo periode tahun 2012-2016. Akibat perbuatan terdakwa dan tersangka lainnya, membuat negara dirugikan senilai ratusan juta. (wsn)


Berita Terkait



add images