iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hasan Basri Harun, manta Sekda Sarolangun periode 2005-2009, kembali diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (4/8). Dirinya sudah dua kali diperiksa penyidik Kejati dalam statusnya sebagai saksi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, pemeriksaan mantan Sekda Sarolangun tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan komplek perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun.

"Selain melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik saat ini juga fokus siapa subjek hukum yang akan bertanggungjawab atas perkara ini, katanya. 

Tim penyidik sehari sebelumnya juga mengundang H Ade, developer pembangunan komplek perumahan PNS Sarolangun. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. 

"Ada perwakilan keluarga developernya datang memberitahukan bahwa H Ade, sedang sakit," tambahnya. 

Tersangka dalam perkara ini akan segera ditetapkan. Penyidik saat ini sedang melakukan beberapa kajian untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kita sudah buat konstruksinya untuk menentukan siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini, siapa yang menyebabkan hal ini terjadi. Yang jelas kita masih melakukan pemenuhan masing-masing alat buktinya," sebutnya. (wsn)


Berita Terkait



add images