iklan Tersangka bersama barang bukti.
Tersangka bersama barang bukti.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAk - BA (26) ibu muda asal jalan Suryahadi RT 4 RW 7 Kelurahan Nipah Panjang Kecamatan Nipah Panjang, berdalih kebutuhan ekonomi akhirnya menjadi bandar Narkoba jenis Sabu. Dia mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis barang haram tersebut.

"Saya ambil dari Kota Jambi Rp 12 juta dan mendapat 15 paket kecil Sabu," aku tersangka Sabtu (6/8).


Sementara, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Sri Martono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Jumat (5/8) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

"Berawal dari laporan masyarakat dan kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar tersangka memiliki 15 paket Sabu dengan berat kotor 7,07 gram Sabu," terang Kasat.

Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan tiga unit ponsel, satu dompet kecil dan satu alat hisap Sabu.

"Tersangka kami jerat ke dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Kasat.(yos)


Berita Terkait



add images