iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Dua warga Merangin, tadi siang (8/8) diringkus anggota Polres Merangin atas kasus kepemilikan senjata api. Keduanya yakni Kosim Bin Husin (38) warga Desa Keroya, Kecamatan Pemenang dan Hasan Basri alias Abas bin bustami (36) warga Desa Kandang Tabir.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa ada dua orang yang bertransaksi jual beli Senpi di wilayah Tabir. Tak menunggu lama tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB akhirnya pihak polres lansung melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan senpi tersebut.

Pertama ditangkap Kosim di kediamannya. Di tubuh Kosim ditemukan senjata laras pendek rakitan yang diselipkan di pinggangnya, Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Reskrim, Iptu Fahrurrozi.

Dari Kosim akhirnya dilakukan pengembangan dan ternyata Kosim membelinya dari Hasan Basri.Tim Polres Merangin pun bergerak cepat dan lansung mengamankan hasan basri di kediamannya yang berada di daerah Tabir.

Kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang darurat nomor 12/1951 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara. (amn)


Berita Terkait



add images