JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Persahabatan lima sekawan ini jangan ditiru. Mereka ditangkap karena melakukan berbagai aksi kriminalitas. Mulai dari mencuri ternak hingga merampok.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung mengatakan tersangka diamankan Senin (8/8).
"Kelima tersangka tiga berasal dari Kelurahan Parit Culum I dan dua berasal dari Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat," katanya
Kelima tersangka diketahui telah melakukan pencurian ternak milik warga dan membobol rumah warga. Mereka dalam beraksi juga tidak segan-segan melukai korbannya.
Hasil curian ada yang mereka gunakan untuk membeli minuman keras jenis tuak. Para tersangka dijerat Pasal 363, Pasal 363 ayat 3 dan 5 serta Pasal 365 KUHP. (yos)
