JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selain melakukan pencurian ternak warga, lima sekawan yang diringkus anggota Polres Tanjab Barat, Senin (8/8) ternyata merupakan pelaku pembobolan rumah Asisten II Setda Tanjab Barat dan Kasubag Humas Polres Tanjab Barat.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung.
"Tersangka juga pelaku Pembobol rumah milik Asisten II Setda dan rumah Kasubag Humas Polres, bahkan tersangka tidak segan-segan menganiaya korban saat beraksi," terangnya.
Dari kelima tersangka, sambungnya, ada dua tersangka yang masih dibawah umur. Kini mereka sudah diamankan dan dalam pengembangan.
"Para tersangka dikenakan pasal 363, Pasal 363 ayat 3 dan 5 serta Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (yos)
