iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, sudah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk hadir pertemuan pertama pada 15 Agustus. BPK Perwakilan Jambi minta bantuan hukum dari BPK Pusat.

Eliza, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan BPK Pusat. Karena yang digugat adalah institusi. Nanti bagian hukum BPK Pusat yang akan berkoordinasi dengan kita, kata Eliza.

Dia mengaku siap untuk hadir dan ingin tahu dimana salah dirinya. Kami punya standar. Saya sudah lakukan prosedur semua. Data sudah lengkap. Bukti yang dibutuhkan PTUN akan kita berikan, ujarnya.

Gugatan kepada BPK dianggap Eliza sudah biasa. Sehingga dirinya tidak terlalu terkejut dengan adanya gugatan itu. Sebab, sebelumnya juga pernah terjadi namun disomasi.

Eliza menjelaskan bahwa, LHP BPK menggunakan nama AW, karena AW sebagai Kepala UPCA yang diperiksa. Sedangkan Dinas PU yang berada diatas UPCA dinilai tidak memberikan pengawasan yang baik terhadap UPCA.

Kami juga sudah surati Dinas PU yang berada diatas UPCA agar memberikan pengawasan, karena fungsi Dinas PU disini adalah sebagai pengawas. Namun ternyata tidak ada pengawasan sama sekali dari Dinas PU, ujarnya.

Eliza juga mengaku masih belum tahu apa yang menjadi laporan AW ke PTUN. Jika mekanisme audit yang dipermasalahkan, dirinya juga bingung atas laporan AW itu. (hfz)


Berita Terkait



add images