iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, terkait kasus bandar narkoba Budi Puntung yang ditangkap di Muarojambi, beberapa waktu lalu. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Disebutkannya, pasca pelimpahan berkas beberapa waktu lalu, berkas belum dikembalikan oleh JPU. 

"Sekarang masih menunggu petunjuk jaksa," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Sabtu (13/8). 

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, jika nantinya ada petunjuk diberikan maka akan dilengkapi. Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap II. 

Diberitakan sebelumnya, Budi Puntung diamankan di rumah Budi yang berada di kawasan Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/6) malam sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini Dia masih ditahan di Polda Jambi bersama dua anak buahnya, yakni MB (26) dan MB (27) yang merupakan warga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Barang bukti yang diamankan yakni 1,4 Kg Sabu, sepucuk sejata api jenis FN berikut 42 butir peluru, 4 unit HP, satu buah keris rencong, emas 68,97 gram dan uang tunai Rp33,5 juta. (pds)


Berita Terkait



add images