JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berkas dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ditangkap anggota Polsek Telanaipura beberapa waktu lalu, yakni Wirmansyah dan Suhadi, dinyatakan rampung. Karenanya, berkas dua tersangka yang sempat mengisi daftar DPO polisi ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto mengatakan, berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Pihaknya siap untuk melakukan pelimpahan tahap I.
"Proses resume juga sudah dilakukan terhadap berkas keduanya," katanya.
Dijelaskan oleh Imam, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk melakukan proses tahap I terhadap berkas keduanya. Sambungnya, direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap satu.
"Jika tidak ada penundaan, Senin akan kita limpahkan berkasnya," jelasnya.
Untuk diketahui para tersangka beraksi di depan kantor Dinas Pendidikan, Jalan A Yani, Kecamatan Telanaipura pada Juni lalu. Tersangka berjumlah tiga orang, satu diantaranya M. Yamin sudah terlebih dahulu diringkus pihak kepolisian. Mereka beraksi menggunakan senjata api. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cok)
