JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria di Jambi, diringkus polisi. Dia adalah Cecep Suryadi (34). Dia diamankan karena menggelapkan ratusan motor.
Kapolsek Jelutung, AKP Vicky Tri Hartanto, mengatakan, tersangka sudah diamankan. Dia ternyata merupakan karyawan Adira bagian Survier.
"Dia ditangkap berdasarkan laporan pihak Adira," ujar AKP Vicky Tri Hartanto, kepada wartawan Senin (15/8) siang.
Saat ini, lanjutnya, barang bukti yang diamankan ada 40 motor. Dari laporan ada lebih dari 100 motor yang digelapkan tersangka.
Atas perbuatannya, Dia dijerat pasal 374 junto 378 junto 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (cok)
