iklan Mantan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu.
Mantan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama 7 rekannya. Hingga kini, 8 tersangka tersebut masih diperiksa intensif.

Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani mengatakan, 8 orang yang diamankan Kamis (11/8) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan.

Saat ini masih kita periksa secara intensif, ujar Kombes Pol Bernard Sibarani kepada jambiupdate.co, Senin (15/8).

Lanjutnya Bernard menyebutkan, kasus ini juga masih dalam pengembangan. Dia memastikan, perkara ini akan sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam artian, akan diproses hingga tuntas.

"Kita masih kembangkan lagi kasus ini dan berkasnya akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap 8 tersangka ini juga disertai penyitaan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, 1 buah bong dan 1 buah pirek kaca. Tersangka bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika.

Tujuh pria lainnya yang diringkus di kediaman M Syaihu, yakni Abdul Hakam Bin Husin (42), Jamaludin Bin Muhammad (22), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi bin Abdulah (29), Thomas Rico Bin Sulaiman (33), Morsa Berlian Bin Ansori (25) dan Timbul Widiyo Bin Pawit Ismudin (28) positif Narkoba. (cok)


Berita Terkait



add images