iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggi Airwansyah kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan M Kukuh, RT 16, Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kotabaru, ini diamankan anggota Polsek Telanaipura atas laporan perusahaan PT Bintang Berlian bahwa yang bersangkutan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja tersebut. 

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Sumatera Selatan. Tersangka yang melarikan diri menggunakan bus ke wilayah Sumatera Selatan, berhasil dihentikan tim Opsnal Polsek Sukarami.

"Tersangka ditangkap di Palembang, setelah kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian disana. Sekarang tersangka sedang kita periksa, " kata Bastari.

Dijelaskan Bastari, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menagih uang pada beberapa konsumen di perusahaan tempat dia berkerja. Namun uang tidak disetorkannya pada perusahaan.

"Ketahuannya saat beberapa konsumen didatangi seseorang yang ditugaskan perusahaan untuk menangih uang, dan ternyata uang tagihan sudah diambil oleh tersangka, " jelasnya.

"Kita masih hitung jumlah kerugian. Selain itu berapa kali tersangka melakukan penagihan dan berapa banyak korbannya, masih kita lakukan pemeriksaan, " tandasnya. (cok)


Berita Terkait



add images