JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Beredar kabar jika Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu, yang ditangkap anggota Polresta Jambi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tidak lagi di dalam sel. Kabar itu menyebutkan penahanan yang bersangkutan dibebaskan.
Menanggapi kabar ini, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, saat dihubungi wartawan via ponselnya menyebutkan jika pihaknya tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap M Syaihu. Dia memastikan yang bersangkutan masih berada di dalam tahanan Polresta Jambi.
"Iya masih ditahan. Kalau gak percaya lu liat sendiri tu di tahanan. Masih ada tu orangnya di dalam," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, Jumat (19/8).
Seperti diketahui, M Syaihu ditangkap bersama 7 pria lainnya di rumah Syaihu di Kota Jambi. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, 1 buah bong dan 1 buah pirek kaca. Tersangka bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika.
Tujuh pria lainnya yang diringkus di kediaman M Syaihu, yakni Abdul Hakam Bin Husin (42), Jamaludin Bin Muhammad (22), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi bin Abdulah (29), Thomas Rico Bin Sulaiman (33), Morsa Berlian Bin Ansori (25) dan Timbul Widiyo Bin Pawit Ismudin (28) positif Narkoba. (pds)
