JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Deni Pane (20) menjadi korban pemerasan. Peristiwa ini terjadi di Taman Rimba, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (13/8) malam. Saat kejadian, korban tengah berpacaran dengan kekasihnya di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Eko, saat bersantai di Taman Rimba, ketiga tersangka mendatangi korban yang lagi bersama temannya dan meminta untuk menyerahkan uang dan barang berharga. Pelaku dalam beraksi tidak menggunakan senjata tajam.
"Korban ditakut-takuti. Barang berharga milik korban seperti hp diambil pelaku," ujar Kompol Eko, Jumat (19/8).
Kata Dia, usai kejadian korban langsung melapor. Berkat laporan itu tersangka diringkus. Menurutnya, ini yang kesekian kalinya tersangka beraksi. Namun, selama ini korban tidak ada yang melapor ke pihaknya.
"Pelaku kami tangkap usai kejadian. Malam Minggu itu kejadiannya," sebut Eko.
Identitas pelaku yakni Ramadani Eka Saputro, Pairiz Ahmad Solihin, Imam Subroto. Mereka merupakan warga di lingkungan Taman Rimba. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (pds)
