iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Satreskrim Polres Bungo menahan Awi, anak dari Rio (Kades, red) Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Sobirin, yang menganiaya wartawan saat proses pelantikan ayahnya beberapa hari lalu. Dia ditempatkan di sel tahanan setelah penyidik memeriksanya pada Jumat (19/8).

ŽAwi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar pasal 351 KUHP dan diancam lima tahun enam bulan penjara.

"ŽHari ini tersangka Awi resmi kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan kepada awak media.

Dalam kasus ini, Afrito menyebut akan melakukan pengembangan, terlebih yang bersangkutan juga diadukan oleh Persatuan Wartawan Bungo (PWB) telah melakukan Žpelanggaran terhadap Undang-undang pers, dengan merampas peralatan jurnalistik dalam peliputan awak media.

Diketahui, tindak penganiayaan terhadap jurnalis ini terjadi dihadapan bupati serta jajaran saat Sobirin dilantik beberapa waktu lalu. Ia dan keluarga mengamuk karena nasi telat datang.

Sobirin naik ke atas panggung marah dengan menggunakan pengeras suara, kemudian lari ke tanah lapang dengan menggoyang-goyang tiang bendera. Dua orang jurnalis media elektronik Muara Bungo yang bermaksud merekam amukan Rio di hadapan bupati itu, diterjang oleh anak Sobirin dari arah belakang. Kemudian ada percobaan merebut alat rekam. (hnd)


Berita Terkait



add images