JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Beberapa waktu lalu, petugas meringkus seorang pria berinisial D (44) di lorong Doyok RT 38, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari tangan warga Lorong Telaga, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ini didapatkan 14 paket sabu dan 31 butir pil ekstasi. Diduga barang haram ini akan diedarkan tersangka di tempat hiburan malam.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati. Disebutkannya, D diringkus Selasa (16/8). Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Berbekal informasi tersebut, sambungnya, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebanyak 14 paket sabu-sabu serta 31 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi dan akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. (pds)
