JAMBIUPDATE.CO, BANGKO Anggota DPRD Kabupaten Merangin, Mustakim, bakal ditetapkan sebagai tersangka. Anggota dewan dari Fraksi Nasdem ini dilaporkan karena diduga menggelapkan BPKB mobil Sekretaris Partai Nasdem, Edi Suratno.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Merangin sudah memeriksa saksi-saksi. Sementara, terlapor belum dimintai keterangannya karena terlebih dahulu harus meminta izin dari Gubernur Jambi. Sebab yang bersangkutan merupakan anggota dewan.
Semua saksi sudah kita panggil, hari Senin (22/8) kami gelar sama anggota untuk menetapkan Mustakim sebagai tersangka. Namun kami juga akan mengelar perkara Administrasi meminta izin ke Gubernur untuk memeriksa Mustakim, sebab Mustakim adalah anggota Dewan, ujar IPTU Fachrurozi, kepada wartawan, Minggu (21/8).
Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Merangin, Izman Ismail, saat dihubungi via ponselnya menyebutkan belum bisa berkomentar banyak. Dia mengaku belum menerima surat dari Polres Merangin tentang ditetapkanya Mustakim jadi tersangka.
Saya belum bisa berkomentar tentang hal itu, kita tunggu dulu surat pemberitahuannya. Sama saja dengan kaitannya dengan partai. Sebab saat ini masih diproses DPP, Saya belum bisa memberi tanggapan terkait dengan hal ini, Ujar Izman Ismail.
Diberikan sebelumnya, Mustakim, anggota DPRD Kabupaten Merangin, dari Partai Nasdem dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap korbanya Edi Suratno (52), warga Pasar Atas Bangko, yang juga merupakan rekan satu partai Mustakim. Dia menggelapkan Terlapor dilaporkan karena dianggap telah menggelapkan BPKB mobil milik korban. (amn)
