JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Putusan banding kasus yang menjerat Didin alias Diding, terdakwa kasus narkoba dari Pulau Pandan sudah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jambi.
Menurut Hari Widodo, Humas Pengadilan Negeri Jambi, banding itu diputus pada 15 Agustus lalu.
"Kita terima disini 19 Agustus 2016. Sidang bandingnya diketuai majelis hakim Hartadi SH MH dan P.H. Hutabarat serta Agus Jumardo SH MH dan panitera Hendri Fakhruddin," katanya.
"Isinya menerima permintaan Banding dari Penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tanggal 24 Juni 2016 nomor 280/pid.sus/2016/PN.Jmb. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Kita akan segera berikan putusan ini kepada para pihak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak puas dengan vonis Didin alias Diding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, Diding terdakwa kasus narkoba Pulau Pandan yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat ini, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. (wsn)
