JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, meringkus 21 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika. 4 diantaranya perempuan. Mereka diamankan dari 9 kasus yang berhasil diungkap.
Para tersangka tersebut, yakni ŽY,SS, D, A ,MRŽ ,F ,W ,S, SA ,ZS, FA, A ,ZZ, M, ED ,LH S, R A, EY, AN dan HES. Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah dalam Kota Jambi. Ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, saat pres release di Mapolresta Jambi, Selasa (23/8).
Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap tersebut, 7 diantaranya kasus narkoba jenis sabu, 1 kasus ganja dan 1 kasus pil ekstasi, ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan.
Barang bukti yang diamankan yakni 80,83 gram sabu, 38 butir pil ekstasi dan 7.355,28 gram ganja. Menurutnya, para tersangka yang berhasil diamankan merupakan pemain baru dan tidak ada yang residivis. Atas perbuatannya, para tesangka dijerat pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cok)
