JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Syaihu, hingga saat ini masih ditahan di sel narkoba Polresta Jambi. Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, ini dijerat dengan dua pasal tindak pidana narkotika.
Ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani. Disebutkannya, saat ini kasusnya masih dalam proses pemberkasan. Kata Dia, M Syaihu dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 tentang kepemilikan barang bukti narkoba.
Kemudian, Pasal 127 tentang kepenggunaan narkoba, ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan, Selasa (23/8).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, terkait rehab Syaihu. "Kita masih menunggu hasil dari BNN, dan berkasnya sedang kita proses," jelasnya.
Diketahui, M Syaihu terlibat menggunakan barang haram narkoba jenis sabu di salah satu kawasan perumahan di Kampung Manggis, Kecamatan Kotabaru belum lama ini. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya yakni, Abdul Hakam (42), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28) dan Jamaludin (22).
Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yg diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 4,3 gram), 1 buah bong, dan 1 buah pirek kaca. (cok)
