JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga pelaku begal sadis yang menewaskan korbannya, Iwan Saputra (18) di Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Muarojambi, Minggu lalu, diringkus polisi. Ketiganya terancam hukuman mati.
Ketiga pelaku yakni, Alia (24), M Rasyid (18) dan Dedi Irawan (18). Pelaku menghabisi korban dengan menusukkan pisau ke perut korban.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mulia Prianto saat menggelar ekspos di Polsek Jaluko, Rabu (24/8), mengatakan, pelaku ditangkap di Perumahan Mayang Mangurai. Saat ditangkap 3 pelaku sedang menikmati hasil penjualan motor korban Iwan dengan pesta Miras.
"3 pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur Hidup dan Pidana Penjara maksimal 20 tahun," ujar Kapolres. (era)
