JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Arseny Adji Caraka, pegawai kantor Pos Bungo divonis oleh majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai I Wayan Sukradana selama 7 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi yang merugikan kantor Pos Bungo sebesar Rp 1, 8 Miliar.
Selama persidangan, dikatakan majelis saat membacakan putusan, bahwa terdakwa tak mengakui bahwa dirinya telah mengambil uang di Pos Bungo sebesar Rp 1, 8 M. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," sebut majelis.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Membenamkan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 616 juta lebih atau jika tak dibayarkan selama 1 bulan diganti dengan pidana selama 1 tahun," tambah majelis. (wsn)
