iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) melakukan sidang putusan perkara kelalaian kinierja seorang Dokter. Dari sidang tersebut diputus bahwa Dr Gorga IVW Udjung, SpOG yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas diberi sanksi berupa pembekuan izin praktek selama 3 bulan.

Sanksi ini diberikan karena dokter tersebut telah melanggar disiplin dalam menangani pasien hingga menghilangkan nyawa seseorang pada tahun 2012 di RS Siloam Jambi.

Anggota Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD), M Lutfi Hakim mengatakan, bahwa memang ada pelanggaran disiplin.

Ini menyangkut apa yang seharusnya dilakukan seorang dokter tapi tidak dilakukan, katanya, Rabu (24/8).

Ia mengatakan bahwa seharusnya seorang dokter menjalankan praktek secara cermat, hati-hati dan penuh tanggung jawab.
Kalau tidak sesuai, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin, tambahnya.

Lutfi mengatakan, pelanggaran disiplin dalam dunia kedokteran dibedakan menjadi dua yaitu pelanggaran peraturan kedokteran dan pelanggaran ilmu kedokteran. Ini yang dilanggar ilmu kedokteran, ujarnya.

Sementara Direktur Rumah Sakit Siloam Jambi, dr Benutomo Rumondor mengatakan bahwa jika mendengar dari keputusan sidang, ia mengakui bahwa memang ada sesuatu yang harus ditingkatkan dari dokter yang bersangkutan. Hal ini berlaku juga untuk dokter lainnya.

Ada waktu-waktu dokter ini punya kekurangan, karena dia bukan malaikat, katanya.

Dikatakannya, meskipun dokter yang bersangkutan masih bekerja di Siloam. Pihak manajemen juga tidak akan memberikan hukuman, akan tetapi memberikan pembinaan. STR-nya dicabut selama 3 bulan, dan diwajibkan untuk belajar, tambahnya.

Sementara itu, Wahyu Indrawan selaku pihak pelapor dalam kasus ini mengatakan bahwa dirinya sangat puas atas putusan sidang. Sebab, kasus ini sudah berjalan kurang lebih selama 3 tahun. Memang dalam sidang tadi disebutkan konsistensi dari sang dokter dalam menangani pasien, katanya.

Ia mengatakan, akibat dari kelalaian doter tersebut, shingga membuat anak pertamanya meninggal di dalam kandungan. Menurutnya, kelalaiannya adalah dokter tersebut tidak melakukan upaya persalinan yang cepat dan tepat. (hfz)


Berita Terkait



add images