iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Dugaan kasus perselingkuhan salah satu anggota DPRD Muarojambi MJ dengan Istri Pegawai BNN Provinsi Jambi beberapa bulan lalu akhirnya mendapat putuan akhir dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Muarojambi, melalui sidang BK yang digelar tertutup ini memutuskan MJ mendapat peringatan tertulis.

MJ yang merupakan anggota DPRD Muarojambi partai Gerindra ini diketahui telah dilakukan pemeriksaan oleh BK DPRD Muarojambi secara menyeluruh dan juga sempat dikonfrontir keterangannya di depan pelapor kasus tersebut.

"Sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, agar MJ tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Norma dalam Masyarakat," kata Junaidi Ketua BK DPRD Muarojambi.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Datuk Jon ini mengatakan bahwa status MJ saat ini masih sebagai Anggota DPRD Muarojambi.

"Kalau ada PAW (Pergantian Antar Waktu) itu kewenangan Partai, bukan kewenangan BK," tambahnya.

Sementara MJ usai persidangan, meski secara resmi menerima surat rekomendasi dari BK tersebut namun tetap menyangkal bahwa ia melakukan perbuatan yang ramai diberitakan sebelumnya.

"Secara hukum tidak ada bukti kalau Saya melakukan perbuatan melanggar hukum, namun apapun keputusan yang dikeluarkan BK tetap kita apresiasi," jawab MJ. (era)


Berita Terkait



add images